Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Layangkan Somasi Ketiga ke BSG, RKUD Tetap ke BTN

Avatar of Hibata.id✅
×

Pemkot Gorontalo Layangkan Somasi Ketiga ke BSG, RKUD Tetap ke BTN

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno dan Kantor BSG [Kolase Foto]/Hibata.id
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno dan Kantor BSG [Kolase Foto]/Hibata.id

Hibata.id – Isu batalnya rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkot Gorontalo pindah ke Bank Tabungan Negara (BTN) resmi ditepis.

Pemkot memastikan pemindahan jalan terus dan tidak ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, angkat bicara soal kabar miring yang sempat beredar di sejumlah media daring.

“Itu berita hoaks dan menyesatkan publik. RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN. Awal September seluruh gaji ASN, PPPK, hingga TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” tegas Hadi di Gorontalo, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga:  Evaluasi APBD 2025: Wali Kota Adhan Tekankan Efektivitas dan Transparansi

Ia juga membantah isu yang menyebut Kemendagri melarang langkah Pemkot Gorontalo. Menurut Hadi, tidak ada aturan yang menghambat pemindahan RKUD.

“Dalam pertemuan di Kemendagri, Pak Wali meminta Dirjen mengeluarkan surat larangan kalau memang ada. Namun pihak Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan pemindahan RKUD,” jelasnya.

Baca Juga:  Tangani Stunting, Layanan TFC Kota Gorontalo Mulai Tunjukkan Hasil

Tak hanya itu, Hadi juga menyindir Bank SulutGo (BSG) yang diduga menyebarkan informasi keliru.

Ia meminta BSG fokus berbenah karena lahan yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Gorontalo.

Baca Juga:  Ini Pesan Marten Taha kepada JCH Kota Gorontalo

“Senin pekan depan kami akan melayangkan somasi ketiga. Setelah itu, Pemkot juga siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo,” kata Hadi.

Menurutnya, langkah penarikan aset BSG milik Pemkot adalah bukti bahwa pemindahan RKUD ke BTN sudah final.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel