Politik

Penjelasan Kuasa Hukum Pedagang Beras di Buteng Pasca Merugi dan Difitnah

×

Penjelasan Kuasa Hukum Pedagang Beras di Buteng Pasca Merugi dan Difitnah

Sebarkan artikel ini
Adnan, S.H., M.H., kuasa hukum Agus Salim, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima pesanan sebanyak 7.000 karung beras/Hibata.id
Adnan, S.H., M.H., kuasa hukum Agus Salim, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima pesanan sebanyak 7.000 karung beras/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Agus Salim, warga Watolo, Kecamatan Mawasangka belum lama ini alami kerugian ratusan juta rupiah akibat beras yang dipesan dari Makassar batal dibeli oleh salah satu kandidat calon Bupati Buton Tengah (Buteng).

Pembatalan itu terjadi sepihak oleh pihak pembeli (calon Bupati) tanpa melakukan konfirmasi kepada Agus Salim.

“Jadi pembatalan baru disampaikan setelah beras itu sudah tertumpuk di rumah klien saya di Mawasangka. Kalau pembatalannya disampaikan sebelum klien saya memesan beras di Makassar, maka klien saya tidak mungkin melakukan pemesanan. Klien saya itu pedagang ya, yang tentunya tidak mau mengambil resiko kerugian,” ucap Adnan, kuasa hukum Agus Salim, Adnan SH., MH saat menghubungi awak media ini, Rabu, 20 November 2024.

“Jadi memang benar ada pembatalan, hanya pembatalannya setelah berasnya tiba di Mawasangka,” sambungnya.

Disinggung soal tuduhan fitnah pemerasan yang dilalukan oleh kliennya, Adnan dengan senyum tipisnya menegaskan bahwa kliennya itu bukan begal yang mau memeras orang, terlebih yang mau diperas itu calon Bupati.

Yang dilakukan oleh kliennya hanya sebatas meminta pengembalian harga karung beras ukuran 5 kilogram sebanyak 7000 lembar dan jasa pekerjanya serta ongkos lain-lainnya karena terpaksa hanya itu yang diminta sebab calon Bupati enggan membayar harga beras.

Baca Juga:  Alasan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Partai Bulan Bintang

“Ini kan lucu kalau seorang pedagang sekelas pak Agus mau memeras calon Bupati, ada kekuatan beckingan dari mana sehingga berani melalukan itu? sekali lagi Dia itu hanya minta pengembalian harga karung dan jasa pekerjannya,” terang Adnan

Pria yang akrab dengan sebutan Tejo itu menjelaskan, bahwa sebelumnya beras yang dipesan kliennya itu termuat dalam karung ukuran 50 kilogram, namun diminta oleh LA agar beras itu disalin dikarung ukuran 5 kilogram, sehingga kliennya-pun akhirnya menyalinnya dikarung ukuran 5 kilogram.

“Beras itu kan dikarung 50 kilogram, tapi diminta oleh LA untuk disalin dikarung 5 kilogram, sehingga klien saya beli karung itu sebanyak 7000 lembar kemudian mempekerjakan orang menyalin beras itu ke karung 5 kilogram. Rencana mau dikemanakan beras itu “wallahualam”. Nah harga karung dan jasa pekerja itu yang diberikan ke klien saya, bukan harga berasnya,”terangnya.

Kata Adnan, saat ini kliennya telah diperhadapkan dengan masalah besar karena Ia harus mencari dana dalam waktu cepat untuk membayar harga beras itu ke agen dengan jumlah yang hampir Rp 500 juta. Selain itu kliennya saat ini terancam kehilangan kepercayaan dari agen, sementara selama berdagang ini hanya berpegang pada kejujuran demi mempertahankan kepercayaan dari agen.

Baca Juga:  Penutupan Tambang oleh Bupati Bone Bolango Sarat Kepentingan Politik Pilkada 2024

“Ini masalah besar, klien saat ini kebingungan karena harus mencari uang dengan jumlah yang tidak sedikit untuk melunasi harga beras di agen. selain itu dia juga harus kembali menggaji orang untuk menyalin kembali beras itu ke karung 50 kilogram,”terangnya.

Adnan menegaskan, apa yang disampaikan kliennya adalah suatu kebenaran, dan itu telah diakui oleh calon Bupati maupun kuasa hukumnya melalui salah satu media online. Hal yang mau dibuktikan oleh calon Bupati saat ini kapan meminta pembatalan, karena menurut pengakuan kliennya, calon Bupati baru menyampaikan pembatalan itu setelah beras telah ada di Mawasangka.

“Mengenai pemesanan itu telah diakui oleh LA maupun kuasa hukumnya dan itu telah mejadi fakta hukum. Jadi tidak ada itu pencemaran nama baik maupun pemerasan. kalau benar meminta pembatalan, silahkan LA buktikan itu,” tantang adnan.

Kalau calon Bupati mau ajukan laporan silahkan, karena kata Adnan, pihaknya juga telah menyiapkan diri untuk mengajukan laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga:  Ini Visi Misi Para Calon Bupati Banggai 2024-2029!

“Ini kan aneh, warga uda menderita malah mau dilaporkan lagi polisi,” katanya

Diakhir, Adnan menyampaikan bahwa seorang calon pemimpin daerah itu idealnya tidak hanya jujur dalam segala tindakannya, tetapi juga memiliki empati yang mendalam terhadap penderitaan rakyat. dia

Kejujuran adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan, sementara kemampuan memahanumi dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat adalah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
wf
“Kalau pemimpin daerah yang tidak jujur dan tidak memiliki empati jangan dipilih lagi. Itu sudah pasti buruk dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya calon Bupati melalui orang dekatnya Kadir Teme, memesan ribuan karung beras ukuran 5 kg kepada Agus Salim pada Jumat 30 Oktober lalu.

Pesanan tersebut dianggap terlalu besar sehingga yang mampu disanggupi sebesar 7 ribu karung dam akad pun terjadi. Saat meminta uang panjar, Agus dipersulit.

Hingga kemudian Agus memviralkan kejadian yang menimpa dirinya yang kemudian dianggap memeras calon Bupati.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600