Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk proses hukum lebih lanjut, terinformasi akan ada tersangka ke 4 dalam kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Bonebol, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa nanti akan ada rilis resmi yang akan dikeluarkan. Sebab penyidik masih sementara melakukan perampungan berkas perkara.
“Nanti saja kalau sudah clear semuanya baru disampaikan agar lebih jelas,” ia menandaskan.
Baca Juga: Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango
Dari awal, kasus ini sudah menjadi pembicaraan hangat dan buah bibir di kalangan masyarakat Bonebol. Banyak pihak yang mengecam tindakan yang dilakukan oleh caleg tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Kasus dugaan dokumen palsu oleh caleg ZIS menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik untuk selalu bertindak dengan integritas dan kejujuran.
Laporan Awal LP3-G
Sebelumnya, oknum caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) atas dugaan berkas psikotes dan tes Urin yang legalitasnya diragukan. Berkas itu digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.
Baca halaman berikutnya…