Tertuang dalam surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya tidak dapat diakui dan berdampak hukum.
Tidak hanya Psikotes, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.