Hibata.id – Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, terkait keberadaan PT LIL kembali menuai sorotan. Alih-alih membawa perubahan di lapangan, pernyataan tersebut dinilai hanya sebatas retorika politik yang tak berujung pada aksi nyata.
Aktivis lingkungan, Fadli, mengkritik keras sikap DPRD Provinsi yang menurutnya tak lebih dari pengulangan janji tanpa hasil. Ia menilai publik sudah bosan dengan wacana kosong dari lembaga legislatif maupun pemerintah provinsi terkait perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah.
“Sudah berapa kali pernyataan seperti ini dilontarkan? Bahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap PT LIL pun tampaknya hanya formalitas. Realitas di lapangan justru bertolak belakang dengan harapan publik,” tegas Fadli.
Dengan nada menantang, Fadli menyatakan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji, melainkan tindakan konkret.
“Tak perlu banyak bicara jika pada akhirnya tidak ada aksi. Pernyataan Mikson Yapanto sejauh ini hanya sebatas wacana tanpa pembuktian. Saya tantang DPRD Provinsi, khususnya Komisi II, untuk membuktikan keseriusannya. Apakah ini hanya omong kosong, atau benar-benar akan ada tindakan nyata?”
Fadli juga menyinggung aktivitas PT LIL yang disebut sebagai perusahaan sawit, namun diduga kuat menyembunyikan praktik tambang ilegal di dalamnya. Menurutnya, pembentukan Pansus yang sejatinya bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan izin usaha PT LIL justru tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Publik tahu, PT LIL itu perusahaan sawit. Tapi semua juga tahu bahwa di dalamnya terjadi aktivitas tambang ilegal. Jika Pansus yang dibentuk saja tak bisa menyelesaikan persoalan ini, lalu siapa yang bisa masyarakat andalkan?” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Fadli menegaskan harapan agar pernyataan Mikson Yapanto kali ini tidak menjadi sekadar janji kosong.
“Kita lihat saja, siapa yang lebih kuat—DPRD atau PT LIL? Apakah lembaga legislatif kita mampu berdiri tegak menghadapi korporasi, atau justru akan tunduk di bawah tekanan modal?” tutupnya.