Editorial

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Belum Berlaku

×

Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Belum Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id

Hibata.id – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa. Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa dilakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam. Rapat pleno itu digelar untuk mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RUU ini.

Baca Juga: Yuriko Kamaru Berkomitmen Bangun Ekonomi Petani di Pinogu Melalui Inovasi

Kepada wartawan, Mendagri Tito mengatakan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya diputuskan jalan tengah.

Revisi UU Desa Belum Sah

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600