Kabar

Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen

×

Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen

Sebarkan artikel ini
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen/Hibata.id
Pertamina Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Ini Dampaknya bagi Konsumen/Hibata.id

Hibata.id — Memasuki Februari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).

Kebijakan ini langsung mendapat perhatian luas masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan gas melon di pengecer.

Scroll untuk baca berita

Sebagai alternatif, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan mendatangi pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran serta menjaga ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Viral! Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Warga Diminta Waspada

“Kalau pengecer beralih menjadi pangkalan, mata rantai distribusi akan lebih pendek. Kita ingin menghindari adanya lapisan tambahan dalam distribusi yang berpotensi meningkatkan harga,” kata Yuliot.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan hingga akhir Februari 2025. Selama periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg diwajibkan beralih menjadi pangkalan resmi.

“Kita berikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan,” tambahnya.

Bagi pengecer atau masyarakat yang berminat menjadi pangkalan elpiji 3 kg, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman SIPPN PANRB, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh instansi terkait.
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (jika ada).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi.
  7. Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
  8. Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.
  9. Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.
Baca Juga:  PETI Balayo Terus Beroperasi, Diduga Dapat Izin dari Kapolsek Patilanggio

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih tertata dan tepat sasaran, menghindari praktik penimbunan yang merugikan konsumen.

Baca Juga:  Ekonomi Gorontalo Triwulan III 2024, Pertumbuhan Positif Tercatat

Selain itu, pemangkasan rantai distribusi diharapkan dapat memberikan harga yang lebih stabil di tingkat masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk segera beradaptasi dengan kebijakan baru ini serta memanfaatkan pangkalan resmi dalam pembelian elpiji 3 kg. Bagi pengecer yang ingin terus beroperasi, pendaftaran sebagai pangkalan resmi menjadi solusi terbaik untuk memastikan kelanjutan bisnis mereka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600