Hukum

PETI di Balayo Masih Terus Beroperasi, Hukum Tinggal Cerita

×

PETI di Balayo Masih Terus Beroperasi, Hukum Tinggal Cerita

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang sedang beroperasi di lokasi ambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Istw)
Alat berat yang sedang beroperasi di lokasi ambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo. (Foto: Istw)

Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, masih terus beroperasi.

Tambang ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan, seakan-akan para pelaku kebal terhadap hukum, merusak alam, dan menentang aturan yang sudah jelas melarangnya.

Scroll untuk baca berita

Penelusuran Hibata.id mengungkapkan bahwa ternyata ada dalang di balik PETI di Balayo, sekaligus pemilik alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Baca Juga:  Dit Lantas Polda Gorontalo Tertibkan Kendaraan ODOL

Dalam seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan lahan yang menjadi wilayah operasi PETI Balayo adalah miliki seorang dengan nama panggilan “Ka Uwa”

“Kalau tidak salah, itu milik Li Ka Uwa. Excavator yang digunakan juga sepertinya milik dia,” ujar sumber tersebut.

Tidak hanya itu, sumber tersebut menyebutkan bahwa pelaku PETI ini mengoperasikan setidaknya empat unit excavator untuk menambang sumber daya alam tanpa izin.

Baca Juga:  BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

“Dia memiliki empat excavator, sesuai informasi yang beredar,” tambahnya.

Yang lebih mencengangkan, janji para penambang untuk menutup kembali lubang-lubang bekas galian yang menganga di depan Lapas, hingga kini hanya tinggal janji kosong.

“Saya baru saja melewati area itu. Kondisinya masih sama seperti sebelumnya, belum ada perubahan,” ucapnya

“Khususnya yang ada di samping rumah mantan Podu Karya Baru, lokasi yang juga sudah pernah diberitakan oleh Hibata sebelumnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Padahal, tambang ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas melarang pertambangan tanpa izin.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pelaku illegal mining dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Namun kenyataannya, tambang ilegal di Balayo terus berjalan tanpa gangguan. Hukum seolah hanya ceita saja, aparat penegak hukum (APH) seperti menutupi mata.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600