Lingkungan

PETI di Dopalak Gunakan Alat Berat dengan Modus Pengambilan Material Jalan

×

PETI di Dopalak Gunakan Alat Berat dengan Modus Pengambilan Material Jalan

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang digunakan di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dopalak. (Foto: Istimewa)
Alat berat yang digunakan di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dopalak. (Foto: Istimewa)

Hibata.id Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat  excavator kembali ditemukan di wilayah Dusun 3, Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam aktivitas terlarang itu, kelompok penambang ilegal tersebut berhasil mengeksploitasi bantaran sungai Paleleh menggunakan excavator dengan modus pengambilan material jalan untuk mencari emas.

Berdasarkan laporan warga sekitar, ada sekitar dua unit alat berat excavator yang mereka gunakan untuk menggali kulit bumi. Padahal, praktik itu disinyalir akan memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Adapun pengambilan material jalan menjadi modus agar terhindar dari penindakan aparat keamanan, karena material yang diambil dianggap sebagai “bahan bangunan” untuk perbaikan jalan.

Baca Juga:  PETI di Bulangita juga Marak, Alat Berat Beroperasi Dini Hari

Ia bilang, para pelaku beroperasi dari pagi hari hingga malam hari. “Kami melihat alat berat seperti excavator bekerja malam hari. Banyak yang bilang itu untuk mencari emas,” ujar warga tersebut.

Ironisnya, dalam aktivitas PETI ini, terungkap dugaan keterlibatan sejumlah aparat desa yang ikut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, alat berat yang digunakan dalam operasi penambangan itu diketahui milik seseorang yang tinggal di rumah salah satu aparat setempat.

Padahal, PETI yang menggunakan alat berat sangat dilarang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal 158 dalam UU tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Pelaku PETI di Balayo Tak Perbaikan Kubangan Bekas Tambang

PETI yang menggunakan alat berat juga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasalnya, PETI seringkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti merkuri dan sianida.

Sebelumnya, Kepala Desa Dopalak, Umar Munggeli justru mengaku tak mengetahui aktivitas PETI yang menggunakan alat berat itu. Ia bilang, pihaknya sedang membuat surat panggilan ke semua pihak terkait untuk dimintai keterangan soal aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

“Saya baru buat surat panggilan ke semua pihak terkait, untuk meminta keterangan karena itu di luar perintah atau rekom apapun dari kami,” kata Umar Munggeli kepada Hibata.id, pada Senin (3/2/2025).

Anehnya, Umar mengungkapkan alat berat yang digunakan lokasi PETI itu digunakan untuk pengambilan material jalan kantong produksi. Ia menimpali soal aparatnya yang diduga terlibat dalam praktik itu. Dirinya mengatakan, bahwa aparat desa yang ada dilokasi untuk hanya mendampingi pekerjaan jalan.

“Kalau keterlibatan aparat desa itu karena mereka selaku pengurus yang mendampingi pekerjaan jalan,” singkat Umar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600