Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai usulan, termasuk rekomendasi dari Menteri Ketenagakerjaan dan hasil diskusi dengan perwakilan buruh.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen, tetapi setelah mendengarkan aspirasi buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata UMP nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam siaran resmi Sekretariat Presiden.
Penetapan Upah Sektoral dan Aturan Teknis
Presiden menambahkan, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Untuk detail pelaksanaannya, akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus memperjuangkan peningkatan taraf hidup mereka,” tegas Prabowo.
Harapan untuk Peningkatan Daya Beli
Penetapan kenaikan UMP ini disebut telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Presiden berharap, kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat pekerja tanpa mengganggu daya saing usaha.
Namun, kenaikan ini dinilai masih jauh dari tuntutan serikat pekerja yang sebelumnya meminta kenaikan UMP sebesar 8 hingga 10 persen.
Respon Serikat Pekerja
Meski begitu, serikat pekerja di beberapa daerah masih mengkaji dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan buruh.
Beberapa pihak menilai kenaikan 6,5 persen merupakan langkah kompromis yang perlu diapresiasi, meski tetap ada harapan untuk penyesuaian lebih besar di masa depan.