Kabar

Proyek Jalan Desa di Duhiadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

×

Proyek Jalan Desa di Duhiadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Potret proyek jalan desa di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Buntulia Barat, Dusun Hiasan I yang rusak parah. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)
Potret proyek jalan desa di Kecamatan Duhiadaa, tepatnya di Desa Buntulia Barat, Dusun Hiasan I yang rusak parah. (Foto: Delpriyanto Tahir/Hibata.id)

Hibata.id – Proyek pembangunan jalan desa yang dilakukan di Dusun Hiasan I, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, diduga menggunakan material ilegal.

Pasalnya, material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dibeli, melainkan hanya diberikan oleh pemilik tanah setempat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa material tersebut mungkin ilegal.

Scroll untuk baca berita

Perwakilan PKK Dinas Pekerjaan Umum Pohuwato, Rahmat Ambo, membenarkan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dibeli, hanya diberikan oleh penduduk setempat.

“Timbunan yang digunakan untuk jalan desa itu tidak dibeli, melainkan diberikan begitu saja. Hal itu saya tanyakan langsung kepada pengawas proyek,” ujar Rahmat Ambo, kepada Hibata.id, pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:  Krisis Air Bersih Akibat PETI di Popayato Serumpun, AMPP Kecam Sikap Bungkam Aparat dan Pemda

Selain diduga ilegal, material yang digunakan juga disinyalir tidak berkualitas. Proyek yang baru selesai pada Desember 2024 ini kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Berdasarkan pantauan Hibata.id di lapangan, material yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut hanya berupa tanah tanpa campuran sirtu (pasir dan kerikil).

Akibatnya, jalan menjadi becek ketika musim hujan tiba, karena material tanah saja tidak cukup untuk menghindari genangan air atau kelembapan berlebihan.

Beberapa bagian jalan yang baru dibangun sudah mulai mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut baru selesai sekitar dua bulan yang lalu, pada Desember 2024.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa kualitas pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp 300 juta itu tidak memenuhi standar, karena kerusakan sudah terjadi meski pekerjaan belum lama selesai.

Baca Juga:  Aktivis Desak BPD Bertindak atas Dugaan Penganiayaan oleh Kades Buhu

Selain itu, papan proyek yang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status proyek, pihak pelaksana, dan durasi pekerjaan juga tidak dipasang.

Namun, hal itu ditepis oleh Rahmat. Menurutnya, kondisi fisik jalan tidak mengalami masalah, dan proyek tersebut diklaim telah mengikuti standar pembangunan yang direncanakan.

Meskipun hanya menggunakan material tanah, katanya, hasil dari pekerjaan tersebut tetap bagus, walaupun tanpa sirtu. Namun, ia mengakui proyek itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu karena anggaran yang tidak mencukupi.

Rahmat mengungkapkan bahwa sisa anggaran dari proyek jalan desa sebelumnya masih tertahan dan belum sepenuhnya dicairkan. Sisa anggaran itu, katanya, bisa digunakan untuk memperbaiki jalan yang sudah dikatakan rusak.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Insiden Bus Pembawa Pelajar Terjun ke Jurang di Batui

“Uang yang tertahan tersebut seharusnya cukup untuk memperbaiki jalan yang sedang dibangun. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan,” ungkapnya.

Soal papan proyek, Rahmat menjelaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mereka buat, tidak ada ketentuan untuk memasang papan proyek.

“Setahu saya, papan proyek itu menjadi tanggung jawab Ayah Ato sebagai pihak ketiga, apakah akan dipasang atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas, papan proyek sudah dikirimkan,” kata Rahmat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600