Hibata.id – Proyek pembangunan jalan desa yang dilakukan di Dusun Hiasan I, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, diduga menggunakan material ilegal.
Pasalnya, material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dibeli, melainkan hanya diberikan oleh pemilik tanah setempat. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa material tersebut mungkin ilegal.
Perwakilan PKK Dinas Pekerjaan Umum Pohuwato, Rahmat Ambo, membenarkan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dibeli, hanya diberikan oleh penduduk setempat.
“Timbunan yang digunakan untuk jalan desa itu tidak dibeli, melainkan diberikan begitu saja. Hal itu saya tanyakan langsung kepada pengawas proyek,” ujar Rahmat Ambo, kepada Hibata.id, pada Kamis (13/2/2025).
Selain diduga ilegal, material yang digunakan juga disinyalir tidak berkualitas. Proyek yang baru selesai pada Desember 2024 ini kini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Berdasarkan pantauan Hibata.id di lapangan, material yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut hanya berupa tanah tanpa campuran sirtu (pasir dan kerikil).
Akibatnya, jalan menjadi becek ketika musim hujan tiba, karena material tanah saja tidak cukup untuk menghindari genangan air atau kelembapan berlebihan.
Beberapa bagian jalan yang baru dibangun sudah mulai mengalami kerusakan meskipun proyek tersebut baru selesai sekitar dua bulan yang lalu, pada Desember 2024.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa kualitas pekerjaan dengan anggaran sekitar Rp 300 juta itu tidak memenuhi standar, karena kerusakan sudah terjadi meski pekerjaan belum lama selesai.
Selain itu, papan proyek yang memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status proyek, pihak pelaksana, dan durasi pekerjaan juga tidak dipasang.
Namun, hal itu ditepis oleh Rahmat. Menurutnya, kondisi fisik jalan tidak mengalami masalah, dan proyek tersebut diklaim telah mengikuti standar pembangunan yang direncanakan.
Meskipun hanya menggunakan material tanah, katanya, hasil dari pekerjaan tersebut tetap bagus, walaupun tanpa sirtu. Namun, ia mengakui proyek itu tidak dapat diselesaikan tepat waktu karena anggaran yang tidak mencukupi.
Rahmat mengungkapkan bahwa sisa anggaran dari proyek jalan desa sebelumnya masih tertahan dan belum sepenuhnya dicairkan. Sisa anggaran itu, katanya, bisa digunakan untuk memperbaiki jalan yang sudah dikatakan rusak.
“Uang yang tertahan tersebut seharusnya cukup untuk memperbaiki jalan yang sedang dibangun. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan,” ungkapnya.
Soal papan proyek, Rahmat menjelaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mereka buat, tidak ada ketentuan untuk memasang papan proyek.
“Setahu saya, papan proyek itu menjadi tanggung jawab Ayah Ato sebagai pihak ketiga, apakah akan dipasang atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas, papan proyek sudah dikirimkan,” kata Rahmat.