Hibata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Luwuk melakukan razia di sebuah kamar kos di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA (1/9/2024).
Baca Juga: Penemuan Mayat di Perkebunan Sawit Gegerkan Warga Toili Sulteng
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi enam botol berukuran 600 ml, sebelas plastik berukuran 1 liter, dan satu jerigen berkapasitas 10 liter. Total keseluruhan cap tikus yang disita mencapai 26 liter.
Baca Juga: Tim Hukum Sulianti-Samsul Laporkan AT-FM ke Bawaslu Banggai
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. “Berdasarkan informasi yang kami terima, kami segera menindaklanjuti dan melakukan penggeledahan di lokasi yang telah dilaporkan,” jelasnya.
Razia yang dipimpin oleh Kasubsektor Kawasan KPPP Pelabuhan Luwuk, IPDA James Runtu, tersebut menemukan sejumlah minuman keras tersembunyi di dalam kamar kos. “Pemilik kos adalah Adil H. Idris Saleh, namun pemilik minuman keras ini masih belum diketahui,” tambah Asdar.
Baca Juga: Tiga Paslon Siap Bersaing di Pilkada Kabupaten Banggai 2024
Barang bukti hasil razia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Luwuk untuk proses lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Luwuk.