Kriminal

Reskrim Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Siswa di Kota Gorontalo

×

Reskrim Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Siswa di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta/Hibata.id

Hibata.id – Sebuah video yang memperlihatkan aksi dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Gorontalo telah viral dan memicu perhatian publik.

Video tersebut menunjukkan empat remaja yang menampar, menendang, menarik tangan, dan menyiram korban dengan air, sementara satu orang lainnya merekam aksi tersebut. Kejadian ini menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Duh, Puluhan Juta Dana BOS SDN 56 Kota Gorontalo Hilang Misterius

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Unit Reskrim Polsek Kota Utara telah memeriksa para saksi, empat remaja dalam video, serta korban yang didampingi pekerja sosial dan pihak Bapas.

Baca Juga:  Oknum PNS di Boalemo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Kompol Leonardo menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bukan kasus perundungan (bullying), melainkan penganiayaan. “Korban dan pelaku adalah teman, dan ini bukan pertama kali mereka terlibat dalam konsumsi minuman keras di belakang sekolah,” ujarnya.

Penganiayaan, Bukan Bullying

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa tidak semua tindakan kekerasan antar siswa dapat dikategorikan sebagai bullying. “Perlu dicermati dengan baik mana yang merupakan perundungan dan mana yang termasuk penganiayaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

Menurutnya, bullying adalah tindakan kekerasan fisik atau mental yang dilakukan berulang kali oleh satu orang atau kelompok terhadap individu yang tidak mampu membela diri. Namun, dalam kasus ini, tidak ada konflik sebelumnya antara korban dan pelaku, serta mereka sudah tiga kali mengonsumsi minuman keras bersama.

Kompol Leonardo juga menekankan bahwa kekerasan fisik, baik menggunakan alat bantu maupun tidak, adalah bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan. “Penganiayaan tetaplah penganiayaan, dan tidak boleh ada alasan apapun, termasuk untuk menyadarkan korban yang sedang mabuk,” jelasnya.

Baca Juga:  2 Oknum ASN di Kota Gorontalo Tertangkap Basah Main Judi Remi

Peran Orang Tua dalam Mencegah Kenakalan Remaja

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Leonardo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka guna mencegah kenakalan remaja seperti miras, penganiayaan, atau perundungan. Menurutnya, tanggung jawab mengawasi perilaku anak tidak hanya menjadi tugas sekolah atau aparat penegak hukum, tetapi juga peran penting orang tua.

“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang seperti ini,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600