Nasional

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

×

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

Baca Juga:  Cara Paling Jitu Agar Kalian Lulus Perekrutan CPNS dan PPPK 2024

Baca Juga: Tahun ini Kepala Desa dan Perangkat Tak Terima THR hingga Gaji 13

Baca Juga:  Siap-siap Dicopot Jika Kepala Daerah Gagal Kendalikan Inflasi

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya,” kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta dilansir CNBC, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Pemberantasan Judi Online Jadi Atensi Presiden Joko Widodo

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600