“Tentu hal ini akan menjadi PR bagi daerah,” kata Bupati Merlan S. Uloli.
“Kami berupaya mencakup mereka-mereka pekerja rentan desa yang tadinya didanai oleh dana desa, tapi saat ini tahun 2024 tidak bisa lagi iurannya BPJS Ketenagakerjaannya dibayarkan oleh Dana Desa,”ungkap Merlan Uloli.
Ia menuturkan pihaknya selaku pemerintah daerah akan melakukan perhitungan kembali melalui TAPD, anggaran yang bisa digunakan untuk bisa melindungi pekerja rentan desa tersebut.”Mungkin kita juga bisa bantu melalui dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu kita perhitungkan juga,”terang Bupati Merlan S. Uloli.
Tidak hanya itu, kata orang nomor satu di Bone Bolango ini, pihaknya akan berusaha mensosialisasikan terus kemandirian peserta dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.
”Jadi mereka-mereka yang sudah mampu yang tadinya dibayarkan oleh pemerintah daerah, itu kita dorong beralih menjadi mandiri. Kemudian yang tadinya dibiayai dari dana desa dan mereka ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), itu yang kita prioritaskan dan iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah,”pungkas Merlan S. Uloli.