Kabar

Hak Mahasiswa Dibatasi? Dugaan Intimidasi di Kampus UBM Gorontalo Tuai Kecaman

×

Hak Mahasiswa Dibatasi? Dugaan Intimidasi di Kampus UBM Gorontalo Tuai Kecaman

Sebarkan artikel ini
Gedung Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo. (Foto : Penagar.id/ Sucipto Mokodompis)/Hibata.id
Gedung Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo. (Foto : Penagar.id/ Sucipto Mokodompis)/Hibata.id

Hibata.id – Sejumlah mahasiswa Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo mengaku mengalami tekanan akademik karena terlibat dalam organisasi ekstra kampus. Beberapa di antaranya bahkan memilih mengundurkan diri lantaran khawatir terkena sanksi akademik.

Ketua Formatur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Bone Bolango, Jamaludin Hamsah, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari mahasiswa yang merasa ditekan oleh rektorat. Kampus berdalih keterlibatan dalam organisasi ekstra dianggap melanggar kode etik akademik.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi ini karena membatasi kebebasan mahasiswa dalam berorganisasi,” ujar Jamaludin, Rabu (12/03/2025).

Baca Juga:  Prediksi Cuaca Hari Ini Senin 11 November 2024

Ia menambahkan bahwa beberapa mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra telah dipanggil oleh pihak kampus untuk dimintai keterangan. Bahkan, ada yang kehilangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) serta mendapatkan skorsing.

Jamaludin menegaskan bahwa HMI bersama organisasi dalam Cipayung Plus akan terus mengadvokasi mahasiswa yang terdampak. Pihaknya juga merencanakan aksi unjuk rasa guna mendesak kampus mencabut kebijakan tersebut.

“Kami akan melakukan konsolidasi secara regional maupun nasional sampai masalah ini terselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Desk Pilkada NU Soroti Penyelenggaraan Pilkada 2024: Partisipasi Pemilih Naik, Tapi Faktornya Tidak Jelas

Menurutnya, kebebasan berorganisasi mahasiswa telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 77 ayat (2), yang menyatakan bahwa mahasiswa berhak aktif dalam organisasi di dalam maupun di luar perguruan tinggi. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan MBKM, Andriyanto Dai, menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa.

“Kami tidak pernah melarang mahasiswa bergabung dengan organisasi ekstra. Namun, ada aturan kampus yang harus dipatuhi, terutama terkait kegiatan yang dilakukan di lingkungan universitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Uang Rp 106 Juta Raib, Nasabah BRI Unit Sumalata Tagih Kejelasan

Ia juga membantah adanya ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa yang aktif di organisasi ekstra.

“Tidak ada mahasiswa yang di-DO hanya karena ikut organisasi tertentu. Jika ada tindakan akademik yang diambil, itu pasti berdasarkan evaluasi kode etik yang berlaku,” tutupnya. (*)

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600