Scroll untuk baca berita
Kabar

PMII Bongkar Praktik Pengecer Gas Elpiji Ilegal di Pohuwato

×

PMII Bongkar Praktik Pengecer Gas Elpiji Ilegal di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Pekerja menata tabung gas elpiji 3kg di Jakarta. (Foto: Bisnis.com/Hibata.id
Pekerja menata tabung gas elpiji 3kg di Jakarta. (Foto: Bisnis.com/Hibata.id

Hibata.id – Ketua PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga, menegaskan bahwa praktik penjualan gas elpiji yang melanggar prosedur harus diproses sesuai hukum.

“Kita melihat di dalam regulasi wajib itu masuk di proses hukum. Kalau memang ini tidak diatur, bagaimana sikap pemerintah dan juga dinas terkait untuk menyikapi para pengecer tersebut,” kata Hijrat usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato, Senin (22/9/2025).

Menurut temuan PMII, mayoritas pengecer gas elpiji di Pohuwato tidak memiliki izin resmi. Izin distribusi hanya diberikan kepada pangkalan, sementara pengecer tidak tercatat dalam regulasi.

Baca Juga:  PETI Taluditi Telan Korban, Aktivis Desak Kapolsek Bertindak
Ketua PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga/Hibata.id
Ketua PMII Pohuwato, Hijrat Sumaga/Hibata.id

Atas kondisi tersebut, PMII mendesak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Pohuwato segera mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pengecer ilegal sekaligus memberikan arahan distribusi yang jelas.

Selain itu, PMII juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Hijrat menekankan, jika pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan memproses para pengecer sesuai regulasi.

Baca Juga:  Panduan Lengkap BSU dari Kemnaker untuk Pekerja Indonesia

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama mitra kerja terkait menyepakati sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan bahwa rekomendasi itu merupakan jawaban atas aspirasi PMII.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan, yaitu:

  1. Mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pangkalan LPG.

  2. Membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan hingga ke tingkat desa.

  3. Mendorong pemerintah daerah mengajukan penambahan pangkalan LPG dengan penyaluran yang selektif dan tepat sasaran.

  4. Menindak tegas pangkalan dan pengecer yang melanggar aturan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Ucapan Hari Pahlawan 2025 – Kumpulan Kata-Kata Penuh Makna dan Inspiratif

Kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap terjadi di Kabupaten Pohuwato. Salah satu penyebabnya adalah distribusi yang tidak sesuai sasaran, termasuk praktik pengeceran tanpa izin resmi.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menertibkan distribusi elpiji 3 kilogram, sehingga kebutuhan masyarakat Pohuwato dapat terpenuhi secara adil dan tepat sasaran.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel