Kabar

Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

×

Family Gathering ASN Gorontalo di Hari Kerja, Pelayanan Publik Terabaikan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Istw)
Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo. (Foto: Dok. Istw)

Hibata.id – Kegiatan family gathering yang digelar sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 30 Oktober 2025, memicu sorotan publik.

Acara yang berlangsung di D’Villa Lonuo itu digelar pada jam kerja, ketika masyarakat masih membutuhkan layanan pemerintahan. Sejumlah warga melaporkan kantor pemerintahan terlihat sepi dan pelayanan menjadi lambat.

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer yang Tak Lulus Seleksi

“Kami datang untuk mengurus administrasi, tapi pegawainya katanya sedang kegiatan di luar,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kegiatan family gathering ASN sendiri tidak dilarang. Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri sipil wajib menaati jam kerja dan tidak meninggalkan tugas tanpa izin pejabat berwenang.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Soroti Wartawan Abal-abal, Dorong Pemda Waspada dan Cek Identitas Resmi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak terhambat oleh kegiatan internal instansi pemerintah.

Gangguan pelayanan, meski bersifat sementara, dapat dianggap sebagai kelalaian penyelenggara layanan.

Baca Juga:  Nyoman Paul Indonesia Idol, Meriahkan Grand Opening Indogrosir Gorontalo

Sejumlah pihak menilai kegiatan semacam ini sebaiknya dijadwalkan di luar hari kerja atau disertai pengaturan piket yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Hibata.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Disnakertrans Provinsi Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel