Scroll untuk baca berita
Kabar

Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Pendampingan Penuh dari DPPKBP3A Kota Gorontalo

×

Anak Korban Kekerasan Seksual Dapat Pendampingan Penuh dari DPPKBP3A Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kota Gorontalo, Nurhayati Abdullah/Hibata.id
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kota Gorontalo, Nurhayati Abdullah/Hibata.id

Hibata.id – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Gorontalo terus memberikan pendampingan intensif kepada anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dengan terlapor berinisial MAR.

Pendampingan dipusatkan pada pemulihan psikologis dan penguatan keberfungsian sosial korban.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kota Gorontalo, Nurhayati Abdullah, menyampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan sejak tahap asesmen hingga kini memasuki fase pemulihan.

Tim pendamping terdiri dari Pekerja Sosial, konselor, psikolog klinis anak, serta kuasa hukum.

Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Dokumen ASN di Bone Bolango, Bukti Baru Terungkap

“Pendampingan sudah kami lakukan dari tahap asesmen sampai fase pemulihan saat ini. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan dan layanan profesional,” ujar Nurhayati, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, tim secara rutin melakukan kunjungan ke rumah korban (home visit) untuk memastikan proses pemulihan berjalan menyeluruh.

Kondisi terkini menunjukkan korban belum kembali beraktivitas sebagai pelajar, sehingga keberlanjutan pendidikan menjadi prioritas pemulihan.

“Harapan kami adalah keberfungsian sosial korban dapat pulih, terutama kembali mengikuti kegiatan pendidikan. Ada beberapa opsi pendidikan yang sudah kami siapkan agar aktivitas belajar korban dapat berlanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  SHU Dibagi Tanpa Transparansi, Anggota Koperasi Tani Plasma Amanah Protes Pengurus Lama

Dalam proses koordinasi, DPPKBP3A Kota Gorontalo bekerja sama dengan PPA Provinsi Gorontalo, termasuk menghadirkan psikolog forensik sebagai bagian dari dukungan pembuktian kasus.

Laporan psikolog forensik dan asesmen psikolog klinis anak menjadi bagian penting dalam penanganan.

Nurhayati memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga tahapan persidangan dan penyelesaian perkara.
“Pendampingan tidak berhenti pada pemulihan. Pada proses persidangan nanti, Pekerja Sosial dan PPA tetap terlibat sampai perkara selesai,” jelasnya.

Baca Juga:  PETI Balayo Kembali Beroperasi, Pelaku Kebal Hukum dan Penertiban Diduga Hanya Formalitas

Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menutupi tindak kekerasan yang dialami perempuan maupun anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban kekerasan. Penanganan profesional tersedia, dan setiap kasus harus ditangani secara tepat untuk memutus mata rantai kekerasan,” imbaunya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel