Scroll untuk baca berita
Kabar

Jejak Tambang Ilegal Terendus, Polisi Temukan 2 Alat Berat di Hutan Balayo

×

Jejak Tambang Ilegal Terendus, Polisi Temukan 2 Alat Berat di Hutan Balayo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI/Hibata.id

Hibata.id — Hutan yang seharusnya sunyi dan terlindungi itu menyimpan jejak aktivitas mencurigakan.

Di balik rimbunnya pepohonan Cagar Alam Desa Balayo, aparat kepolisian menemukan sesuatu yang tidak seharusnya berada di kawasan konservasi, ya dua unit ekskavator.

Penemuan tersebut terjadi saat Polres Pohuwato bersama tim gabungan menyusuri kawasan hutan pada Senin (5/1/2026).

Penyisiran itu dilakukan menyusul laporan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Di tengah hutan, aparat menemukan dua alat berat bermerek Hyundai dan Zoomlion. Keduanya berada di lokasi berbeda, terparkir tanpa aktivitas, seolah ditinggalkan terburu-buru.

Baca Juga:  Oknum ASN Marah-marah di Kantor Camat Popayato Barat, Soal Apa?

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas memastikan, saat petugas tiba di lokasi, kawasan tersebut dalam kondisi kosong.

“Alat berat ditemukan dalam kondisi terparkir di kawasan hutan. Saat kami tiba, tidak ada operator maupun pihak lain di lokasi,” ujar AKP Khoirunnas.

Informasi yang dihimpun kepolisian menyebutkan, sebelumnya diduga terdapat empat unit ekskavator di area tersebut.

Namun, hingga proses penindakan dilakukan, baru dua unit yang berhasil dikonfirmasi dan ditemukan.

Baca Juga:  Daftar UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

Meski tidak beroperasi saat ditemukan, keberadaan alat berat di kawasan cagar alam menjadi perhatian serius.

Kawasan tersebut memiliki status perlindungan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

Karena ekskavator ditinggalkan di tengah kawasan hutan dan tidak dapat langsung dipindahkan, polisi mengambil langkah lanjutan. Proses evakuasi pun tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Karena alat berat ditinggalkan begitu saja, kami terpaksa mendatangkan teknisi agar bisa memindahkan dan mengamankannya ke Mapolres Pohuwato,” jelasnya.

Baca Juga:  Ingin Menyaksikan Cap Go Meh 2026 di Gorontalo? Ini Rute Arak-arakannya!

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato masih melakukan proses penurunan dan pengamanan terhadap kedua ekskavator tersebut.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Aparat memastikan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya alat berat ke kawasan konservasi tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel