Parlemen

Sengketa Lahan Nelayan Tolotio Usai, Komisi I DPRD Gorontalo Jadi Penengah

×

Sengketa Lahan Nelayan Tolotio Usai, Komisi I DPRD Gorontalo Jadi Penengah

Sebarkan artikel ini
Sengketa lahan antara nelayan dan pengembang KNMP di Bone Bolango diselesaikan lewat mediasi DPRD Gorontalo/Hibata.id
Sengketa lahan antara nelayan dan pengembang KNMP di Bone Bolango diselesaikan lewat mediasi DPRD Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung ke Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango.

Kehadiran mereka melakukan memediasi sengketa lahan antara nelayan dan pengembang proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Minggu (12/4/2026).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama seluruh anggota komisi.

Mereka disambut Kepala Desa Tolotio, Marlen Hamdata, serta pihak pengembang di lokasi proyek.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Evaluasi Data PKH Berbasis Desil di Limboto

Mediasi dilakukan setelah nelayan menyampaikan keluhan terkait menyempitnya area tambatan perahu akibat pembangunan proyek.

Padahal, lokasi tersebut sebelumnya menjadi tempat sandaran perahu yang dibangun dari Dana Desa dan digunakan bersama warga Desa Tolotio dan Desa Lembah Hijau.

Untuk mencari jalan tengah, pemerintah desa mengusulkan agar pengembang menyesuaikan area pembangunan, sehingga nelayan tetap bisa menggunakan tambatan perahu seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Warga Apresiasi Kepedulian Femmy Udoki Bantu Korban Banjir Bone Bolango
Sengketa lahan antara nelayan dan pengembang KNMP di Bone Bolango diselesaikan lewat mediasi DPRD Gorontalo/Hibata.id
Sengketa lahan antara nelayan dan pengembang KNMP di Bone Bolango diselesaikan lewat mediasi DPRD Gorontalo/Hibata.id

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kebutuhan masyarakat pesisir.

Hasilnya, kedua pihak sepakat, bahwa pengembang bersedia memperluas area timbunan ke arah barat agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.

“Kesepakatan ini memastikan nelayan tetap bisa memanfaatkan tambatan perahu. Kami juga akan melaporkannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Femmy.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Petugas Medis Siaga di TPS

Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa dinyatakan selesai.

DPRD berharap komunikasi antara masyarakat dan pengembang terus terjaga agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel