Hibata.id, Kota Gorontalo – Proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, hampir rampung.
Namun di balik progres tersebut, masih ada persoalan yang belum selesai, yakni pembayaran material yang belum tuntas.
CV Jangkar Mas, pemasok grill manhole berbahan cast iron, mengaku hingga April 2026 belum menerima pelunasan atas pengadaan senilai Rp703.445.000.
Awalnya, kebutuhan penutup manhole ini disampaikan melalui seorang konsultan proyek yang kemudian mempertemukan pihak pemasok dengan kontraktor pelaksana.
Dari situ, komunikasi berlanjut antara CV Jangkar Mas yang diwakili Fitri W. Slamet dengan CV Liuntuhaseng Brothers melalui kuasa direktur Abdur Rahman Tri Putra.
Kesepakatan kerja sama pun dibuat. Dalam kontrak, pembayaran diatur bertahap, 20 persen uang muka, 50 persen saat pengiriman, dan pelunasan setelah barang tiba di lokasi proyek.
Material sendiri diproduksi di Klaten, Jawa Tengah, sebelum dikirim ke Gorontalo.
Namun, dalam praktiknya, pembayaran tidak berjalan sesuai rencana. Meski demikian, pihak pemasok tetap mengirimkan barang setelah mendapat keyakinan soal ketersediaan anggaran.
“Kami sempat diyakinkan bahwa dananya ada dan akan dibayarkan. Karena itu barang tetap kami kirim,” ujar Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, Selasa (21/4/2026).
Sejak Januari 2026, Darmaji mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan.
Namun hingga kini, pembayaran lanjutan belum juga terealisasi, padahal material telah digunakan dalam proyek tersebut.
Dari total nilai kontrak sekitar Rp700 juta, pembayaran yang baru diterima berkisar Rp180 juta. Sementara itu, proyek disebut akan segera diresmikan.
Darmaji juga mengaku telah mencoba mencari kejelasan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari hasil konfirmasi, ia mendapat informasi bahwa anggaran sudah disalurkan ke kontraktor.
“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke pihak kontraktor dan bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Padahal sebelumnya disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap pihak kontraktor yang dinilai belum mengambil tanggung jawab secara langsung.
“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, CV Jangkar Mas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Di sisi lain, Abdullah selaku PPK menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Jangkar Mas.
“Perlu diketahui, saya tidak ada kerja sama dengan pihak tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan jaminan pembayaran, Abdullah tidak memberikan penjelasan tambahan.
“Saya tidak berkontrak dengan mereka. Silakan ditanyakan ke pihak terkait,” katanya singkat.
Sementara itu, Abdur Rahman Tri Putra selaku kuasa direktur CV Liuntuhaseng Brothers hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.
Di tengah proyek yang hampir diresmikan, persoalan ini menjadi catatan penting soal kepastian tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan kewajiban yang belum terpenuhi.












