Oleh: Bay Mey Abdullah – Bendahara Konfederasi KASBI Provinsi Gorontalo
Opini – MAY DAY bukan sekadar agenda tahunan yang bersifat seremonial atau ritual belaka. Lebih dari itu, momentum ini harus dimaknai sebagai ruang refleksi bersama atas perjalanan panjang perjuangan kaum buruh, khususnya di Provinsi Gorontalo, dalam memperjuangkan hak-hak normatif yang telah diatur dalam kaidah hukum ketenagakerjaan.
Hari Buruh seharusnya menjadi titik evaluasi: sejauh mana kesejahteraan buruh telah terpenuhi? Sejauh mana negara hadir melindungi hak-hak pekerja? Dan sejauh mana komitmen pengusaha dalam menjalankan kewajibannya secara adil dan manusiawi?
Salah satu persoalan mendasar yang terus menjadi keluhan para pekerja hingga hari ini adalah soal upah. Berdasarkan hasil advokasi yang kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan di berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo, masih ditemukan banyak perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Fakta ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak normatif buruh masih terjadi secara nyata dan sistematis.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Di satu sisi, buruh dituntut untuk bekerja secara maksimal—dituntut loyalitas, disiplin, produktivitas tinggi, bahkan totalitas tanpa batas. Mereka juga kerap diingatkan untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki. Namun di sisi lain, ketika buruh mulai berbicara tentang upah yang layak, mereka justru dianggap terlalu materialistis, tidak tahu berterima kasih, bahkan dicap sebagai pihak yang “terlalu menuntut”.
Padahal, realitas kehidupan tidak bisa dipungkiri. Orang bekerja bukan semata-mata untuk mengisi waktu atau sekadar bentuk pengabdian, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang nyata: makan, tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, dan kehidupan yang layak secara manusiawi. Upah bukan sekadar angka, melainkan fondasi utama bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
Tanpa upah yang cukup dan adil, kerja keras hanya akan berubah menjadi rutinitas yang melelahkan tanpa arah dan tanpa masa depan yang jelas. Dalam situasi seperti ini, buruh tidak hanya kehilangan kesejahteraan, tetapi juga kehilangan harapan.
Ironisnya, perusahaan secara terbuka dan tanpa ragu berbicara tentang efisiensi, peningkatan keuntungan, target produksi, dan pertumbuhan bisnis. Semua itu dianggap wajar dan sah dalam logika ekonomi. Namun ketika buruh menyuarakan haknya atas upah yang layak, hal tersebut justru dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan. Di sinilah letak ketimpangan yang sangat nyata dalam hubungan industrial kita.
Padahal, hubungan kerja pada dasarnya adalah hubungan timbal balik yang setara: ada tenaga, waktu, dan pikiran yang diberikan oleh pekerja, dan ada kewajiban pengusaha untuk memberikan imbalan yang layak. Ini adalah prinsip paling mendasar dalam dunia kerja. Oleh karena itu, tuntutan buruh atas upah yang layak bukanlah bentuk keserakahan, melainkan hak yang logis, sah, dan dilindungi oleh hukum.
Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan bersama adalah: mengapa mengejar keuntungan dianggap sebagai hal yang wajar, sementara menuntut upah layak justru dipermasalahkan? Mengapa standar keadilan terasa berbeda ketika menyangkut kepentingan buruh?
Situasi ketimpangan seperti ini, jika terus dibiarkan, berpotensi besar menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang semakin meluas. Ketidakadilan yang terakumulasi akan melahirkan ketegangan, konflik, bahkan ketidakpercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi semua pihak.
Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa peran negara, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait di bidang ketenagakerjaan, sangatlah krusial. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus nyata, tegas, dan berpihak pada keadilan. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan harus diberikan sanksi yang jelas dan terukur agar ada efek jera.
Selain itu, pengawasan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan perlu diperkuat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran yang merugikan buruh. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton.
Momentum MAY DAY ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Keadilan dalam hubungan kerja bukanlah sesuatu yang mustahil, tetapi membutuhkan komitmen, keberanian, dan keberpihakan yang nyata dari semua pihak.
Karena pada akhirnya, kesejahteraan buruh adalah fondasi bagi keadilan sosial. Dan keadilan sosial adalah pilar utama bagi kemajuan bangsa.












