Hukum

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

×

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Sebarkan artikel ini
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id

Hibata.id – Modifikasi plat nomor kendaraan adalah praktik yang tidak jarang terjadi di jalanan, dimana pemilik kendaraan melakukan perubahan pada plat nomor sesuai dengan preferensi pribadi atau untuk tujuan estetika.

Namun, perlu dipahami bahwa modifikasi plat nomor kendaraan seringkali melanggar undang-undang lalu lintas. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai aturan dan konsekuensi dari modifikasi plat nomor kendaraan yang tidak sah.

Scroll untuk baca berita

Aturan Mengenai Plat Nomor Kendaraan

Di hampir semua negara, termasuk Indonesia, aturan yang mengatur plat nomor kendaraan cukup ketat. Plat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk ukuran, warna, font, dan format. Modifikasi apapun yang menyimpang dari standar ini dapat dianggap melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Proses Hukum PETI Pohuwato: Pelaku Kecil Ditindak, Pemodal Besar Dibebaskan Beroperasi

Baca Juga:

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Baca Juga:  KPK Tahan Politisi Asal Gorontalo Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

Kebakaran di RSUD MM Dunda, Dokumen Penting Hingga Kerugian Ratusan Juta

Baca Juga:  Tiga Bulan Terakhir, 18 Orang di Banggai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Sejarah Film “Avatar: The Last Airbender” Menggugah Imajinasi

Jenis Modifikasi Plat Nomor yang Melanggar Undang-Undang

Modifikasi plat nomor yang melanggar undang-undang dapat mencakup berbagai hal, antara lain:

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600