Nasional

Akan Dituntaskan, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

×

Akan Dituntaskan, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id
Ilustrasi Tenaga Honorer/Hibata.id

Hibata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

Baca Juga:  Mengulas Kabar Terbaru Kondisi Kesehatan Tukul Arwana

BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.

Baca Juga: Dibuka Mulai Maret, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Baca Juga:  Profil Singkat AHY yang Kini Jadi Menteri ATR Jokowi

Sementara itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Dilarikan ke IGD, Gilang Dirga Jalani Operasi

“(tugas dan fungsi BKN) yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600