Hukum

Masih Ingat Amin Ramadhan? Kini Divonis Penjara, Jaksa Justru Banding

×

Masih Ingat Amin Ramadhan? Kini Divonis Penjara, Jaksa Justru Banding

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Muhammad Amin Ramadhan saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mengikuti persidangan/Hibata.id
Terdakwa Muhammad Amin Ramadhan saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo untuk mengikuti persidangan/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Masih ingatkah kalian dengan Muhammad Amin Ramadhan? Pria yang namanya sempat viral dan ramai diperbincangkan beberapa bulan lalu itu, kini kembali menjadi perhatian.

Bukan karena kemunculan baru di media sosial. Kali ini kabar Amin datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara kepada Amin dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Gorontalo, Rabu (26/8/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Warga Solo Doakan Kesembuhan Jokowi di Ulang Tahun ke-64 yang Digelar Sederhana

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani Amin diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana tersebut.

Hakim juga memerintahkan Amin tetap berada dalam tahanan.

Menariknya, angka delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Namun, putusan itu belum menjadi akhir perjalanan perkara Amin.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Amin menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding.

Sikap tersebut kemudian diikuti JPU. Jaksa turut menyatakan banding setelah pihak terdakwa mengambil langkah hukum yang sama.

JPU Daniel B. Makalew menjelaskan, langkah jaksa bukan disebabkan lamanya pidana yang dijatuhkan hakim.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tunai di Popayato Menuai Sorotan Aktivis

Sebab, vonis delapan tahun tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kami selaku tim jaksa penuntut umum sudah mendengar putusan yang dibaca oleh majelis hakim. Untuk putusan tersebut kami menyatakan sikap banding dikarenakan dari pihak terdakwa pun menyatakan banding,” kata Daniel.

Daniel menegaskan, secara substansi putusan majelis hakim telah mengakomodasi tuntutan jaksa.

“Kalau dari kami pun sudah sesuai dengan apa yang sudah kami mintakan dalam tuntutan, yaitu 8 tahun,” ujarnya.

Kenapa Jaksa Ikut Banding?

Meski vonis sesuai tuntutan, JPU tetap mengambil langkah banding sebagai bagian dari proses hukum setelah terdakwa mengajukan upaya serupa.

Baca Juga:  Rp 50 Juta Peralat, Kapolda Gorontalo Tanggapi Dugaan Ajudannya Atur Setoran di PETI Hulawa

Daniel mengatakan langkah itu dilakukan dengan mengacu pada hukum acara, standar operasional prosedur (SOP), serta pedoman internal kejaksaan.

Artinya, banding yang ditempuh jaksa bukan semata-mata karena keberatan terhadap pidana delapan tahun yang dijatuhkan hakim.

JPU selanjutnya akan menunggu memori banding dari pihak terdakwa sebelum menyiapkan kontra memori.

“Pada kesempatan pertama kami pun segera membuat atau menyusun kontra memori banding dari terdakwa,” kata Daniel.

Dengan langkah hukum tersebut, perkara Muhammad Amin Ramadhan belum berkekuatan hukum tetap.

Setelah sempat menjadi perbincangan publik beberapa bulan lalu, perjalanan perkara Amin kini berlanjut ke tingkat banding.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel