Hibata.id, Pohuwato – Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Molosifat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru.
Polres Pohuwato menetapkan tiga dari lima orang yang diamankan dalam penindakan tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum.
Sementara dua orang lainnya diserahkan kepada Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pohuwato Dersi Akim membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi Hibata.id, Rabu (7/10/2026).
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Dersi.
Ia menjelaskan, lima orang yang sebelumnya diamankan terdiri atas empat operator alat berat dan satu orang yang diduga berperan sebagai pemodal.
Dari jumlah tersebut, tiga orang kini berstatus tersangka, sedangkan dua lainnya diserahkan ke Polres Parimo.
Perkara itu bermula dari penindakan personel Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Popayato Barat pada 1 Oktober 2026.
Saat berada di lokasi, polisi menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan empat unit excavator.
Empat operator alat berat dan seorang yang diduga sebagai pemodal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan sebelumnya membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, personel Satreskrim bersama Polsek Popayato Barat telah melakukan penertiban aktivitas yang diduga PETI. Petugas menghentikan operasional empat excavator dan mengamankan empat operator serta satu orang yang diduga sebagai pemodal,” ujar Renly.
Tak hanya mengamankan orang dan alat berat, polisi juga membawa sejumlah barang dari lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang tersebut antara lain dua karpet merah, selang air, selang gabang warna merah, pipa besi bercabang, serta satu kantong berisi material tanah.
Empat excavator kemudian diamankan di Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, mulai dari keterangan orang yang diamankan, barang bukti, keterangan saksi hingga kepemilikan alat berat yang digunakan di lokasi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial SN yang sebelumnya disebut memiliki peran sebagai pemodal.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, penanganan dugaan PETI di Molosifat kini berlanjut ke tahap proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Sementara dua orang yang diserahkan ke Polres Parimo menjalani penanganan sesuai kewenangan kepolisian di wilayah tersebut.












