Kabar

Polresta Samarinda Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Lahan

×

Polresta Samarinda Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur/Hibata.id
Barang bukti terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang ditangani Polresta Samarinda, Kalimantan Timur/Hibata.id

Hibata.id, Kaltim – Polresta Samarinda menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi juga masih mendalami satu perkara lainnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar bersama Kasat Reskrim Kompol Dr. Rahmat Aribowo menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Polisi telah memeriksa saksi ahli dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, petugas pemadam kebakaran, serta BMKG untuk mendukung penyidikan.

Penyidik menduga pembakaran dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya lebih murah. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato Tegaskan Penertiban PETI Dilakukan Terpadu dan Humanis

Polisi Selidiki Lima Lokasi Kebakaran

Polisi menangani perkara yang berkaitan dengan lima lokasi, yaitu:

  1. Jalan Salman 10, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.
  2. Kawasan hauling PT SBG, Kelurahan Bentuas, Palaran.
  3. Kawasan Gunung Kapur, Kelurahan Sambutan.
  4. Jalan Kapten Soejono, Kelurahan Pulau Atas, Sambutan.
  5. Kelurahan Bentuas dan sekitarnya, Palaran.

Kawasan Bentuas di Kecamatan Palaran serta Makroman di Kecamatan Sambutan menjadi perhatian karena dilaporkan mengalami kebakaran berulang.

Baca Juga:  PENAS XVII Gorontalo Berubah Jadi Konser Dadakan Saat Nama Teddy Disebut

Polisi mendorong peningkatan patroli dan pemantauan di wilayah rawan serta mengajak masyarakat melaporkan titik api sejak dini.

Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut ketentuan hukum terkait pembakaran lahan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penerapan pasal terhadap setiap tersangka bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Baca Juga:  Kronologi Keributan Tambang Suwawa: Tak Dapat Emas, Justru Dapat Masalah

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan secara melanggar hukum.

Pembakaran dapat merambat ke lahan lain, mengancam keselamatan warga, dan merusak lingkungan. Pemilik lahan juga diminta memastikan pekerja menggunakan metode pembersihan yang aman.

Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melapor kepada petugas agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.