Scroll untuk baca berita
Hukum

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

×

Gerak Cepat Kejaksaan Agung Blokir Rekening Sandra Dewi

Sebarkan artikel ini
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id
Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengunci rekening tersangka dalam kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, bahkan memastikan bahwa mereka telah mengunci rekening Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi 271 Triliun.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

Baca Juga:  Heboh Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo, Pelaku Berupaya Kabur saat Disergap

“Proses pemblokiran telah dilakukan sejak awal penyidikan, bukan baru-baru ini,” kata Kuntadi seperti dikutip oleh CNBC Indonesia, pada Senin (1/4).

Baca Juga:  Vonis Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel