Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.
Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Diantaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.
Baca Juga: Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades
Partai tersebut diantaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.
Baca halaman berikutnya…