Hukum

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

×

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id

Dalam putusan itu, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.

“Untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu,” kata pimpinan sidang Suhartoyo.

Baca Juga:  AKBP Firman Disebut Penambang Ilegal, Pemuda Gorontalo Lapor Mabes Polri

Selain itu, memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon.

Baca Juga:  7 Pasangan Bukan Muhrim di Gorontalo Kedapatan Sedang Indehoy

Sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut.

Baca Juga:  Haris dan Fathia Lolos dari Jeratan Hukum Pencemaran Nama Luhut Binsar Pandjaitan

“Paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo membacakan putusan MK.