Hukum

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

×

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id

Hibata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga:  PETI Dopalak yang Gunakan Alat Berat Terus Beroperasi, APH Pura-pura Mati

Keputusan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat beberapa kekeliruan. Diantaranya 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan.

Baca Juga:  Dampak Jika Gunakan Ijazah Palsu Ketika Maju Caleg, di Gorontalo Ada?

Baca Juga: Alasan Warga Desa Moutong Bonebol Tolak Perpanjangan Jabatan Kades

Partai tersebut diantaranya, Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat. Persoalan tersebut diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  PETI Balayo Kian Tak Terkendali, Kapolsek Patilanggio Diduga Masuk Angin

Baca halaman berikutnya…