Scroll untuk baca berita
Kriminal

Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

×

Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penikaman/Hibata.id
Ilustrasi Penikaman/Hibata.id

Hibata.id – Insiden penikaman kembali terjadi dalam acara joget di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 Wita. Tiga warga mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis badik.

Acara joget yang digelar tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, sehingga tidak mendapat pengamanan aparat.

Scroll untuk baca berita

Kapolsek Mawasangka, IPTU Kamaluddin, bersama sejumlah personel segera menuju lokasi usai menerima laporan masyarakat. Polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan identifikasi terhadap korban dan pelaku.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba hingga Asusila Selama Dua Pekan

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, menyampaikan bahwa insiden bermula saat korban berinisial LA menegur terduga pelaku, LK, yang membunyikan sepeda motornya secara berlebihan di tengah keramaian.

“Pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari motor dan mencabut badik yang diselipkan di belakang tubuhnya. Ia langsung menyerang korban LA dan dua orang lainnya dengan senjata tajam,” ujar IPTU Thamrin dalam rilis resminya yang diterima media ini, Kamis malam.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penjual HP Daur Ulang di Gorontalo

Akibat serangan tersebut, tiga warga mengalami luka akibat tikaman dan sabetan. Setelah kejadian, korban sempat berteriak memperingatkan warga agar menjauh karena pelaku membawa senjata tajam.

Namun situasi tak terkendali. Warga yang berada di lokasi justru mengerumuni pelaku hingga terjadi pengeroyokan. LK mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat amukan massa.

“Polsek Mawasangka kemudian mengevakuasi korban dan pelaku ke Puskesmas Wakambangura untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah Thamrin.

Baca Juga:  Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Bupati Dr Azhari telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.241 Tahun 2025 tentang larangan pelaksanaan acara joget.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Buton Tengah sebagai upaya mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban umum (kamtibmas).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kericuhan harus dikendalikan dan diawasi ketat agar tidak mengancam keamanan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600