Kota Gorontalo

ASN dan TPKD Kota Gorontalo Disebar di Seluruh TPS untuk Monitoring Hasil Pemilu 2024

×

ASN dan TPKD Kota Gorontalo Disebar di Seluruh TPS untuk Monitoring Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan disebar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Gorontalo, guna memonitoring hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. 

Hal itu terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Senin (12/2/2024) sore.

“Di rapat Forkopimda provinsi kemarin, saya sudah menyampaikan bahwa kami akan membentuk tim pemantauan hasil Pemilu, baik itu Pilpres, Pileg dari DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten dan kota, serta DPD,” kata Marten Taha

“Tapi, ketua Bawaslu protes, namanya diganti dengan tim monitoring. Ya, sudah hanya beda di nama, jadi kami tetapkan namanya jadi tim monitoring,” ungkap Marten ketika memberikan arahan pada Rakor tersebut,” sambungnya

Marten Taha menjelaskan, setiap TPS akan ada dua orang dari tim monitoring. Jumlah TPS sendiri di Kota Gorontalo sendiri, ada 550 TPS. Katanya, total ASN dan TPKD yang akan dikerahkan sebanyak 1.100 orang.

“Pembentukan dan penugasan tim monitoring yang beranggotakan ASN dan TPKD tidak menyalahi aturan,” jelasnya

Baca juga: Pemkot Gorontalo Resmi jadi Pengelola Santorini

Wali kota dua periode ini juga mengungkapkan, di PKPU nomor 23, siapa saja boleh memotret atau menyalin hasil perolehan suara. Meski begitu, katanya, pemotretan dilakukan harus setelah selesai semua, atau sudah dijumlahkan.

Ia bilang, hasil Pemilu yang akan dikumpulkan tim monitoring hanya untuk konsumsi pihaknya, tidak boleh disebarluaskan ke publik. Sebab, katanya, tim monitoring Pemerintah Kota Gorontalo tidak terdaftar di KPU pusat sebagai tim pemantau, sehingga tak punya kewenangan.

Ia mengingatkan, aparatur yang ditugaskan sebagai tim monitoring oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diperkenankan untuk melakukan aksi protes hasil penghitungan. Katanya, yang punya wewenang itu hanya saksi dari parpol maupun peserta Pemilu.

“Yang paling penting dari tim monitoring adalah mengetahui hasil penghitungan suara. Dan satu hal yang perlu ,” tutupnya

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600