UAS menegaskan bahwa yang terpenting dalam zakat fitrah daring adalah niat. Niat merupakan salah satu syarat zakat fitrah yang tidak boleh diabaikan. Jika tanpa niat, maka zakat fitrahnya tidak sah.
“Lebih baik menggunakan perjanjian, tapi tetap sah meskipun tanpa perjanjian,” tambah UAS.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Kota Gorontalo
Seorang ulama terkemuka dan Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), pernah ditanya mengenai pembayaran zakat fitrah secara daring melalui transfer bank, transfer e-wallet, dan pemindaian kode QR.
“Saya tidak begitu paham dengan istilah-istilah tersebut, yang jelas (pembayaran zakat fitrah dengan) transfer adalah sah. Kita mengirim uang ke sana. Oleh karena itu, kita mentransfer kepada seseorang untuk membayar zakat, bukan kepada orang tersebut karena dia bukan penerima zakat. Namun, kita mewakilkan kepada mereka (lembaga) untuk mendistribusikan zakat kita kepada yang berhak,” kata Buya Yahya seperti yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
“Jadi, cukup dengan niat yang sudah saya transfer untuk membayar zakat. Artinya, telah ada kesepakatan meskipun tidak diucapkan,” lanjut Buya Yahya.
Baca halaman berikutnya…