Meskipun demikian, Buya Yahya menyarankan agar zakat fitrah sebaiknya disalurkan di tempat tinggal masing-masing. “Sebaiknya jangan dipindahkan ke tempat lain sebisa mungkin. Anda tinggal di tempat Anda, bayarlah zakat di sana,” tambahnya.
Jika ingin menyalurkan melalui lembaga, Buya Yahya menekankan pentingnya untuk tidak sembarangan mentransfer. Penting untuk memastikan bahwa lembaga tersebut kredibel dan terpercaya.
Baca Juga: Pemerintah Bonebol Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp42.500 Perjiwa
“Anda harus memastikan bahwa tempat tersebut dapat dipercaya, memiliki pengetahuan, dan benar dalam mendistribusikan zakat tersebut. Jika tidak, zakat tidak akan sampai ke penerimanya,” katanya.
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak masalah jika zakat fitrah disalurkan melalui lembaga semacam itu. Namun, jika muzakki tidak peduli, dia bisa berdosa karena kurang teliti. Hal ini dapat diasumsikan bahwa muzakki kurang niat dalam menunaikan zakat fitrahnya.