Scroll untuk baca berita
Daerah

Begini Penjelasan Lengkap Soal Polemik Ijazah Caleg Terpilih di Boalemo

×

Begini Penjelasan Lengkap Soal Polemik Ijazah Caleg Terpilih di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ijazah (Foto: Internet)
Ilustrasi ijazah (Foto: Internet)

Untuk kondisi saat ini, katanya, proses pendirian PKBM  merujuk pada PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 81 Tahun 2013, yang persyaratannya sangat mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berperan serta dalam pendidikan, terang Lukman.

Baca Juga: Tambang Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kelangkaan BBM Solar di Gorontalo

Scroll untuk baca berita

Menepis adanya tudingan mengenai penggunaan blanko ijazah Paket C yang diduga palsu sebagaimana yang menimpa seorang caleg dari partai tertentu di Kabupaten Boalemo dengan inisial FD, Lukman pun merespon.

Baca Juga:  Ribuan Relawan SAMA AZAN Gelar Konvoi Kemenangan Usai Putusan MK

Menurutnya, tudingan yang terkait dengan penggunaan blanko ijazah palsu sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran, mengingat permintaan blangko ijazah ke pihak Kementrian Pendidikan senantiasa memperhatikan jumlah peserta ujian sebagaimana yang terdaftar dalam Dapodik.

Menurut Lukman, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo telah memeriksa secara seksama dan teliti tidak ada unsur yang mengarah kepada pemalsuan blangko ijazah seperti ijazah yang dimiliki oleh Caleg FD.

Baca juga: Jelajah Wisata Gorontalo Paling Populer di Kalangan Traveler

Selain itu, Lukman menambahkan, sejak diberlakukannya aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), ruang untuk melakukan pemalsuan kepesertaan warga belajar di semua satuan pendidikan, telah tertutup rapat karena sistem Dapodik tidak dapat diintervensi, apalagi di utak-atik oleh tangan-tangan kotor manusia.

Baca Juga:  Berkunjung ke Ambon, Pj Bupati Buteng Ingin Kerjasama Sama di Sektor Perikanan

Ia bilang, kepesertaan dari seorang caleg dengan inisial FD resmi terdaftar pada  Dapodik tahun 2018 di PKBM Bukit Tenilo dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3786837064. dan berhasil lulus pada tahun 2021 dengan nomor ijazah DN/PC/0047144.

Meskipun begitu, kata Lukman, bisa jadi ada kelaziman pada saat informasi peraturan yang berkenaan dengan penulisan ijazah, atau terlambat diterima oleh semua PKBM di wilayah hukum provinsi.  Dengan itu, katanya, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dapat mengambil kebijakan mengenai penanggalan ijazah.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Kota Gorontalo

“Kondisi ini berlaku bagi semua lulusan PKBM, tidak hanya di Kota Gorontalo melainkan berlaku pula bagi seluruh lulusan PKBM pada tahun 2021 di seluruh Wilayah Provinsi Gorontalo,” jelasnya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600