Hibata.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2025 mulai 16 hingga 30 Juni mendatang.
Ribuan pelamar dari seluruh Indonesia diminta aktif memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan situs instansi yang dilamar.
Seleksi PPPK Tahap 2 merupakan bagian lanjutan dari rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 yang berlangsung sejak April lalu. Ribuan peserta telah menyelesaikan berbagai tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi kompetensi, hingga penilaian teknis tambahan yang menjadi dasar integrasi nilai akhir.
“Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan secara bertahap mulai 16 Juni. Peserta wajib mengecek akun SSCASN secara berkala,” kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Rabu (8/6).
Tahapan dan Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahap 2
Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru dari BKN, berikut tahapan penting dalam proses seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025:
-
9–21 April 2025: Pengumuman peserta, jadwal, dan lokasi seleksi
-
22 April–31 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
-
30 April–1 Juni 2025: Seleksi teknis tambahan
-
5 Mei–17 Juni 2025: Integrasi nilai seleksi
-
16–30 Juni 2025: Pengumuman hasil kelulusan akhir
-
1–31 Juli 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup digital
-
1 Agustus–10 September 2025: Pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN
Panduan Akses Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi dapat mengakses hasil kelulusan melalui laman resmi SSCASN dengan langkah berikut:
-
Kunjungi laman: https://sscasn.bkn.go.id
-
Klik menu “Masuk” di bagian kanan atas
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
-
Ketik ulang kode verifikasi (CAPTCHA) dan klik Login
-
Hasil seleksi akan tampil di dashboard akun peserta
Selain itu, BKN juga menganjurkan peserta untuk memeriksa laman instansi masing-masing guna memastikan informasi kelulusan secara detail dan resmi.
Arti Kode Kelulusan PPPK 2025
Dalam pengumuman, peserta akan menerima kode status kelulusan sebagai berikut:
-
P: Memenuhi ambang batas nilai minimum
-
L: Lulus seleksi
-
L-2: Lulus dengan perpindahan lokasi formasi
-
L-3: Lulus dari formasi berbeda
-
PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (kategori khusus)
-
PR2: Non-ASN pada kebutuhan khusus
-
A: Pemilik sertifikat kompetensi (nilai tambahan maksimal 25%)
-
TL: Tidak lulus
-
TL1: Tidak lulus subtes dosen
-
TMS: Tidak memenuhi syarat administrasi
-
TH: Tidak hadir saat seleksi
Penetapan NIP PPPK Dijadwalkan Agustus–September
BKN menegaskan bahwa kelulusan PPPK Tahap 2 menjadi tahapan krusial dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.
“Kami minta peserta memastikan data pribadi yang terdaftar di sistem sudah benar agar proses selanjutnya berjalan lancar,” imbuh BKN.
Dengan transparansi dan kemudahan akses informasi, pemerintah berharap proses seleksi PPPK 2025 berjalan akuntabel dan adil di seluruh wilayah Indonesia.