Diungkapkan KBP Ade, Polresta Gorontalo Kota pada bulan maret 2024 ini sudah mengamankan empat orang terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui postingan dan komentar di media sosial facebook.
“Bulan Maret ini kami sudah mengamankan empat orang, jadi bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam penggunaanya,” ungkapnya.
AKBP Ade menuturkan, bahwa Polresta Gorontalo Kota intens melakukan patroli di medsos. ketika ada yang melanggar, akan akan ditindak tegas berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sekali lagi bijaklah bermedsos, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum, karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas,” tutur KBP Ade.
Informasi bagi masyarakat, penggunaan media sosial dalam hal negatif, apalagi mencemarkan nama baik bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda rp 1 milyar rupiah.
Reporter : Reza Saad