HeadlineKabar

Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni 2025

×

Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih/Hibata.id
Koperasi Merah Putih/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi desa berbasis pemberdayaan masyarakat. Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan, kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci sukses program ini.

“Kami akan fokus pada penyiapan SDM yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan koperasi di tingkat desa,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Scroll untuk baca berita

Menurut Ferry, potensi keuntungan dari Kopdes Merah Putih dapat mencapai hingga 90 persen, tergantung pada kualitas tata kelola serta kapasitas SDM yang terlibat.

Baca Juga:  PETI Balayo Kembali Beroperasi, Pelaku Kebal Hukum dan Penertiban Diduga Hanya Formalitas

Satgas KDMP Gencarkan Sosialisasi di Tingkat Desa

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memperluas pemahaman masyarakat desa terhadap program ini. Sosialisasi dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.

Tahapan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Program ini menyasar dua kategori desa, yakni yang belum memiliki koperasi aktif dan yang sudah memiliki koperasi namun memerlukan revitalisasi.

1. Bagi Desa Tanpa Koperasi Aktif:
Proses pembentukan dimulai dari:

  • Sosialisasi awal: Pemerintah desa dan BPD mengidentifikasi potensi dan kebutuhan lokal.

  • Musyawarah desa khusus: Penentuan nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, struktur pengurus, dan berita acara pendirian.

  • Pembuatan akta: Diajukan ke notaris, lalu disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

  • Izin usaha: Disesuaikan dengan bidang usaha seperti sembako, layanan kesehatan desa, atau logistik.

Penamaan koperasi harus mengikuti format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa].

2. Bagi Desa dengan Koperasi Aktif:
Pendekatan difokuskan pada integrasi atau revitalisasi. Jika koperasi dinilai sehat, cukup dilakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai standar program Kopdes Merah Putih. Namun, bagi koperasi yang kurang aktif, langkah restrukturisasi atau penggabungan koperasi akan ditempuh.

Surat Edaran sebagai Dasar Hukum

Sebagai pedoman resmi, Menteri Koperasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini ditargetkan rampung antara Maret hingga Juni 2025.

Optimalkan Kinerja, Tingkatkan Daya Saing

Revitalisasi koperasi lemah akan dilakukan melalui:

  • Penilaian menyeluruh terhadap kinerja koperasi

  • Perencanaan strategi peningkatan

  • Implementasi manajemen baru

  • Pengawasan berkelanjutan

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan koperasi yang tidak hanya aktif, tetapi juga produktif dalam menggerakkan ekonomi desa secara inklusif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600