Hibata.id – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 mulai dicairkan pada 17 Juli 2025. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan keuangan dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, berisiko putus sekolah, atau memiliki kondisi khusus, seperti anak yatim piatu, siswa berkebutuhan khusus, maupun yang tinggal di daerah tertinggal.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah anak putus sekolah dan memberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan:
-
SD: Rp450.000 per tahun
-
SMP: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun
Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, antara lain Bank BRI dan Bank BNI.
Cara Cek Penerima PIP
Orang tua atau siswa dapat mengecek status penerima melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Pastikan data sesuai dengan yang tercatat di Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar.
Penting untuk Diketahui
Dana PIP hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam sekolah, dan biaya pendukung pembelajaran lainnya. Pemerintah mengingatkan agar bantuan ini tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.