Scroll untuk baca berita
Kabar

Cek Bansos PIP untuk Siswa SD hingga SMA, Segera Cek Nama Anda

×

Cek Bansos PIP untuk Siswa SD hingga SMA, Segera Cek Nama Anda

Sebarkan artikel ini
Cek Dana PIP 2025 Cair Mulai 10 April, Simak Besaran Bantuan dan Cara Pencairannya/Hibata.id
Cek Dana PIP 2025 Cair Mulai 10 April, Simak Besaran Bantuan dan Cara Pencairannya/Hibata.id

Hibata.id – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025 mulai dicairkan pada 17 Juli 2025. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Scroll untuk baca berita

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan keuangan dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, berisiko putus sekolah, atau memiliki kondisi khusus, seperti anak yatim piatu, siswa berkebutuhan khusus, maupun yang tinggal di daerah tertinggal.

Baca Juga:  Duh, 2.4 Miliar Dana Desa di Bone Bolango Terkuras untuk 1 Bimtek Luar Daerah

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah anak putus sekolah dan memberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

Besaran Dana PIP 2025

Bantuan PIP 2025 diberikan sesuai jenjang pendidikan:

  • SD: Rp450.000 per tahun

  • SMP: Rp750.000 per tahun

  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, antara lain Bank BRI dan Bank BNI.

Cara Cek Penerima PIP

Orang tua atau siswa dapat mengecek status penerima melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Pastikan data sesuai dengan yang tercatat di Dapodik agar proses pencairan berjalan lancar.

Penting untuk Diketahui

Dana PIP hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam sekolah, dan biaya pendukung pembelajaran lainnya. Pemerintah mengingatkan agar bantuan ini tidak digunakan untuk keperluan konsumtif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600