Scroll untuk baca berita
Kabar

Cek Sekarang! BSU 2025 Sudah Cair, Apakah Nama Anda Termasuk Penerima?

×

Cek Sekarang! BSU 2025 Sudah Cair, Apakah Nama Anda Termasuk Penerima?

Sebarkan artikel ini
Tangkapan Layar website Kemenaker (BSU)/Hibata.id
Tangkapan Layar website Kemenaker (BSU)/Hibata.id

Hibata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pencairan BSU tahap I telah menyasar 3.697.836 pekerja.

Hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja (66 persen) telah menerima dana sebesar Rp600.000 secara langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), BSI (wilayah Aceh), dan Kantor Pos untuk pekerja non-Himbara.

Scroll untuk baca berita

“Sebagian pekerja masih dalam proses pencairan karena kendala verifikasi data dan pemadanan rekening. Proses ini terus kami percepat,” ujar Dirjen PHI Kemnaker, Ida Mutiara.

Pemerintah menegaskan komitmennya agar penyaluran BSU tepat sasaran dan transparan. Koordinasi terus dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan Kantor Pos.

Baca Juga:  Epy Kusnandar Enggan Dipanggil 'Kang Mus', Ini Alasannya

BSU Tahap II Dimulai Awal Juli 2025

Kemnaker menargetkan pencairan BSU tahap II dimulai pada minggu pertama Juli 2025. Proses finalisasi data penerima ditargetkan rampung antara 21 hingga 30 Juni. Sebanyak 4,5 juta pekerja menjadi target penerima tahap kedua.

Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima dana pada tahap I, termasuk mereka yang melakukan pembaruan data atau memiliki rekening bermasalah. Bantuan tetap berjumlah Rp600.000 dan diberikan satu kali untuk dua bulan (Juni–Juli).

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk BSU tahap II, sebagai bentuk keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga:  Bahaya Pakaian Cabo, Pria ini Terkena Penyakit Kulit Mengerikan

Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025

Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Bagi penerima melalui Kantor Pos, informasi dapat diakses melalui aplikasi PosPay.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dan menghindari informasi dari sumber tidak terpercaya. Informasi juga bisa diperoleh melalui call center BPJS Ketenagakerjaan dan kantor cabang terdekat.

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU 2025 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025 (kategori Penerima Upah).

  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota.

  • Bekerja di sektor formal, seperti karyawan swasta, buruh, guru honorer, dan lainnya.

  • Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.

  • Bukan penerima bantuan sosial lain (PKH, BLT, dll).

Pemerintah mendorong pekerja yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan agar segera memverifikasi data dan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi.

BSU 2025 merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga pekerja formal di tengah tantangan ekonomi nasional. Dengan pencairan bertahap dan mekanisme transparan, diharapkan program ini memberi manfaat nyata bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600