Kota Gorontalo

Kecamatan dan Kelurahan Diimbau Awasi Pemanfaatan Bantuan yang Sudah Disalurkan

×

Kecamatan dan Kelurahan Diimbau Awasi Pemanfaatan Bantuan yang Sudah Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah kecamatan dan kelurahan diimbau untuk senantiasa mengawasi pemanfaatan bantuan pemerintah yang telah disalurkan kepada penerima manfaat.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Irwansyah Taha, pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Kota Tengah, Senin (24/2/2025).

Scroll untuk baca berita

“Dibutuhkan peran kecamatan dan kelurahan untuk memantau penerima bantuan yang telah disalurkan. Harus dipastikan bahwa mereka tidak hanya sekadar menerima, tetapi juga memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Irwansyah.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Gorontalo Canangkan Zona Integritas di RS Aloe Saboe

Menurutnya, jika pemanfaatan bantuan tersebut diawasi dengan baik, maka tujuan dari pemberian bantuan itu akan tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Pada kesempatan yang sama, Irwansyah juga menanggapi sejumlah usulan warga terkait bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa bantuan kepada masyarakat akan terus digulirkan. Namun, ia berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memanfaatkan bantuan yang diterima.

Baca Juga:  Adhan Dambea Siapkan Perda Anti LGBT Usai Iduladha

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Seberapa besar anggaran yang kami alokasikan, tanpa peran serta aktif masyarakat, masalah yang ada tidak akan bisa diselesaikan,” tegas Irwansyah.

Baca Juga:  Ini Cara Pemkot Gorontalo Kendalikan Inflasi

Lebih lanjut, Irwansyah menekankan pentingnya kelengkapan proposal dalam setiap usulan penerima bantuan.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemberian bantuan sosial, kami tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran jika penerima bantuan tidak menyertakan proposal,” tambahnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel