Hibata.id – Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang kini bertransformasi menjadi pusat layanan publik terpadu, tidak lagi sekadar melayani kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita.
Transformasi ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masih banyak warga yang memahami Posyandu sebatas layanan kesehatan. Padahal, saat ini fungsinya telah diperluas menjadi pusat layanan terpadu untuk enam bidang pelayanan dasar pemerintah daerah.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, dan layanan ibu hamil. Itu tidak salah, tetapi sekarang Posyandu telah berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam SPM,” ujar Sahaya.
Enam bidang tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurut Sahaya, integrasi enam SPM ke dalam Posyandu dilakukan karena berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah. Ia mencontohkan kasus stunting yang tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga sanitasi, air bersih, kondisi rumah, pendidikan keluarga, hingga faktor sosial ekonomi.
“Karena itu Posyandu dihadirkan sebagai ruang pelayanan terpadu agar persoalan dasar masyarakat bisa diidentifikasi dan ditangani lebih menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, Posyandu juga berfungsi mendekatkan pelayanan pemerintah ke masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga tidak lagi diperlukan proses birokrasi yang berlapis untuk menyampaikan satu persoalan.
“Melalui Posyandu, berbagai kebutuhan dasar bisa diketahui lebih cepat, sehingga penanganannya juga lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Implementasi Bertahap di Kotamobagu
Di Kota Kotamobagu, penerapan Posyandu 6 SPM mulai dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan Tim Pembina Posyandu di semua tingkatan.
Pemerintah daerah telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas melakukan pembinaan, koordinasi, serta memastikan implementasi program berjalan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, telah melantik jajaran pengurus sebagai bagian dari penguatan transformasi layanan tersebut.
Sahaya menegaskan, perluasan fungsi Posyandu tidak menghilangkan layanan kesehatan yang sudah berjalan. Sebaliknya, layanan kesehatan tetap menjadi bagian utama, namun diperluas dengan fungsi pendataan, edukasi, dan fasilitasi pelayanan dasar lainnya.
“Yang berubah adalah cakupannya. Sekarang Posyandu juga menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan layanan dasar,” katanya.
Ruang Aduan Warga hingga Tingkat Lingkungan
Sahaya juga menegaskan bahwa masyarakat tidak harus datang ke Posyandu hanya untuk layanan kesehatan.
Warga dapat hadir sesuai jadwal Posyandu untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait enam SPM, mulai dari infrastruktur, pendidikan, sosial, hingga keamanan lingkungan.
Ia mencontohkan, warga dapat melaporkan drainase tersumbat, jalan rusak, sanitasi buruk, hingga kesulitan air bersih pada bidang pekerjaan umum. Pada sektor perumahan, masyarakat dapat menyampaikan rumah tidak layak huni atau kebutuhan rehabilitasi.
Di bidang pendidikan, Posyandu dapat menjadi ruang pelaporan anak putus sekolah atau kebutuhan edukasi keluarga. Sementara di bidang sosial, laporan dapat mencakup warga lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, hingga keluarga miskin yang belum terdata bantuan sosial.
Untuk ketenteraman dan ketertiban umum, warga dapat menyampaikan gangguan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, hingga potensi konflik sosial.
“Semua itu bagian dari pelayanan dasar. Masyarakat tidak perlu ragu menyampaikannya melalui Posyandu,” kata Sahaya.
Ia menambahkan, setiap laporan warga akan menjadi bahan awal yang kemudian dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.
Perkuat Peran Kader dan Partisipasi Warga
Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kapasitas kader Posyandu agar mampu menjadi penghubung efektif antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut Sahaya, keberhasilan implementasi Posyandu 6 SPM sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan sinergi lintas perangkat daerah.
“Harapannya masyarakat aktif datang ke Posyandu dan menyampaikan kebutuhan maupun persoalan di lingkungan. Dengan begitu pelayanan bisa lebih cepat, tepat, dan efektif,” ujarnya.
Melalui transformasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap Posyandu dapat menjadi pusat layanan terpadu yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pelayanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.











