Parlemen

Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa, Umar Karim Minta Kapolsek Marisa Diproses Hukum

×

Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa, Umar Karim Minta Kapolsek Marisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id

Hibata.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim meminta Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari yang diduga memeras pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato itu bisa diproses hukum.

Umar Karim juga mendukung langkah Propam Polres Pohuwato dalam mengusut dugaan pemerasan. Menurutnya, investigasi tersebut sangat penting demi menegakkan hukum di wilayah pertambangan di Kabupaten Pohuwato agar tetap tertib.

“Saya mendukung upaya internal kepolisian menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Langkah ini sangat penting dan harus dilakukan, mengingat di kawasan pertambangan, penegakan hukum harus benar-benar tegas agar tertib,” katanya.

Meski begitu, Umar menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan objektif guna menjaga kredibilitas kepolisian, terlebih di tengah sorotan publik terhadap institusi tersebut.

Umar juga menyoroti sejarah pertambangan di Gorontalo, dimana penambang tradisional telah lebih dulu mengelola kawasan sebelum pemerintah membuka akses bagi investor, yang menyebabkan sebagian penambang tersingkir.

Baca Juga:  Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Selidiki Dugaan Gratifikasi

“Keadaan ini sering memicu konflik. Karena itu, pemerintah harus mencari solusi agar penambang tradisional memiliki kawasan khusus yang bisa mereka kelola,” tegas Umar.

Menurut Umar, melegalkan tambang rakyat bisa mencegah konflik berkepanjangan dan menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. “Dengan legalitas, konflik dapat dihindari dan tidak ada pihak yang bisa bermain leluasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Marisa Polres Pohuwato, Iptu Roby Andri Ansyari, diduga melakukan intimidasi terhadap para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapat tekanan untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “atensi” atau uang keamanan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Intimidasi ini diduga dilakukan dengan cara memerintahkan bawahannya untuk mendatangi para penambang ilegal dan mengarahkan mereka untuk menyetorkan sejumlah uang.

Adapun uang yang dimintai dari para penambangan tersebut diduga disetor kepada seorang lelaki yang berinisial YR alias Oca, yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek.

Baca Juga:  DPRD Gorontalo Terima Kunjungan Kerja DPRD Sulawesi Selatan

“Semua pelaku PETI di Hulawa sudah tahu ke mana mereka harus menyetor jika tak ingin diganggu,” ujar sumbernya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para penambang merasa tertekan karena tidak memiliki pilihan lain. Jika mereka tidak menyetorkan uang yang diminta, aktivitas pertambangan mereka akan diganggu oleh pihak kepolisian.

“Kalau tidak disetor ke Oca, para pelaku PETI akan diganggu saat bekerja,” kata sumber tersebut.

Dijelaskan juga bahwa uang keamanan yang harus disetor cukup besar, mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap alat berat, yang semakin menekan penghasilan para penambang. Hal ini membuat mereka merasa diperas dalam situasi yang sudah sulit.

“Anggota kepolisian dari Polsek Marisa sering mendatangi para pelaku dan menyampaikan bahwa hal itu perintah Kapolsek. Atensi itu harus diberikan kepada saudara Oca setiap bulan,” tambah sumber tersebut.

Baca Juga:  Tenda Gratis hingga Kantor Aspirasi Dungingi, Reses ala Hamzah Muslimin

Sumber juga menyebutkan bahwa YR alias Oca diduga menjadi perantara utama dalam pengumpulan dana tersebut di wilayah PETI Hulawa. Ia dikatakan aktif meminta setoran dari para penambang atas arahan langsung Kapolsek.

Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, membantah semua tudingan tersebut saat dihubungi oleh Hibata.id pada Jumat, 31 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.

“Tidak benar pak. Saya juga sudah diperiksa oleh Polres pak. Mungkin bisa konfirmasi ke polres terkait hal tersebut,” kata Iptu Roby Andri Ansyari.

Sementara itu, YR alias Oca, yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan upeti tersebut, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan Hibata.id.

Ketika dihubungi pada Jumat, 31 Januari 2025, melalui nomor pribadinya, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600