Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mewajibkan seluruh perangkat daerah menggunakan jasa sound system lokal dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Buton Tengah Nomor 100.1/269/2025 yang ditetapkan pada 15 Juli 2025.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas keresahan para pemilik usaha sound system di Buton Tengah pasca pelarangan hiburan joget di berbagai acara beberapa waktu lalu.
Para pelaku usaha mengeluhkan anjloknya pendapatan karena tidak lagi mendapat kesempatan kerja seperti sebelumnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pemilik sound system menemui Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, di rumah jabatannya di Lakudo.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Azhari menyampaikan komitmennya untuk melindungi ekonomi pelaku usaha lokal dengan menggulirkan solusi yang disepakati bersama.
“Saya ingin mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka ruang usaha bagi masyarakat. Instruksi ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha di Buton Tengah,” kata Azhari, Rabu (16/7).
Instruksi tersebut mengikat seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa untuk wajib menggunakan sound system lokal dalam kegiatan resmi pemerintahan. Kegiatan dimaksud mencakup rapat dinas, sosialisasi, layanan publik, hingga kegiatan seremonial lainnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan hiburan atau pesta rakyat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa larangan hiburan joget tetap diberlakukan sebagai bentuk pengendalian ketertiban dan budaya lokal.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Buton Tengah.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menstabilkan pendapatan para penyedia jasa, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi rumah tangga berbasis usaha lokal di tengah dinamika sosial yang terjadi.