Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan pengecekan produk mengandung bahan B2 (babi) di sejumlah minimarket wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/4/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/111.a/III/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Maret 2025, serta instruksi lisan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.
Pengecekan dimulai pada pukul 09.00 Wita oleh personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama tim BPOM Gorontalo. Tim terdiri atas BRIPTU Dandy Arwinanda, S.H., M.H., BRIPDA Ahmad Rafli Putra Polapa, dan BRIPDA Gilang Pasumbung.
Pemeriksaan pertama dilakukan di gerai Indomaret A. Wahab di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 Wita, pengecekan berlanjut di Alfamart Luhu Gorontalo, masih di wilayah yang sama.
“Dari hasil pengecekan, seluruh produk yang mengandung unsur B2 (babi) telah ditarik dari pajangan atau display oleh pihak minimarket,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polda Gorontalo memastikan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk konsumsi akan terus dilaksanakan guna melindungi hak konsumen di wilayah Gorontalo.
Untuk perkembangan lebih lanjut, Polda Gorontalo dan BPOM akan memberikan laporan resmi kepada publik.