Editorial

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

×

Hukum Membagikan Daging Kurban Kepada Nonmuslim

Sebarkan artikel ini
Daging Kurban/Hibata.id
Daging Kurban/Hibata.id

“Tapi jumhur ulama mengatakan boleh, tapi hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram. Bahkan bisa saja kemakruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga:  40 Ucapan Hari Raya Waisak 2025 Penuh Makna dan Cinta Kasih

Baca Juga: Cara Tepat Mengatasi Penyakit HIV agar Cepat Sembuh

Baca Juga:  Ucapan Selamat Paskah 2025: Doa, Harapan dan Sukacita

Demikian penjelasan hukum daging kurban dibagikan ke nonmuslim dari dua ulama kharismatik Indonesia, UAH dan Buya Yahya. Wallahu a’lam.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel