Nasional

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

×

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
4 Artis Termasuk Raffi Ahmad Masuk Daftar 59 Calon Wakil Menteri/Hibata.id
4 Artis Termasuk Raffi Ahmad Masuk Daftar 59 Calon Wakil Menteri/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pengangkatan ini diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024, yang menetapkan sejumlah utusan khusus untuk periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ucap Nanik.

Baca Juga:  Polri Sita HP yang Dipakai Pelaku Pengancam Capres

Sebagai utusan khusus, Raffi Ahmad akan menerima gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas yang setara dengan pejabat setingkat menteri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 22 Bab II Perpres tersebut menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas utusan khusus presiden setara dengan menteri.

Namun, berbeda dengan pejabat negara lainnya, Raffi dan utusan khusus lainnya tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah masa tugas berakhir, sesuai dengan Pasal 8.

Baca Juga:  Addin Jauharuddin Terpilih Jadi Ketua Umum GP Ansor 2024-2029

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, Raffi Ahmad akan menerima gaji total Rp18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Raffi Ahmad juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan keluarga, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas beserta biaya perawatan, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor ke Prabowo

Semua tunjangan dan fasilitas tersebut diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara.

Dengan status barunya sebagai utusan khusus, Raffi Ahmad diperkirakan akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang membuatnya setara dengan pejabat negara lain.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600