Hukum

Hakim Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Tidak Sah

×

Hakim Nyatakan Pegi Setiawan Bebas, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan saat diatahan Polda Jabar/Foto:Antara/Hibata.id
Pegi Setiawan saat diatahan Polda Jabar/Foto:Antara/Hibata.id

Hibata.id – Majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, terkait kasus dugaan pembunuhan seorang wanita bernama Vina.

Baca Juga: Arahan Ketua KPU Bone Bolango Terkait Tahapan Pilkada 2024

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh pihak kepolisian tidak sah.

Baca Juga:  Sumber Kekayaan Sandra Dewi dan Suami yang Kini Terseret Kasus Korupsi 271 Triliun

Pegi Setiawan, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan setelah merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam putusannya, Hakim Eman menyebutkan bahwa ada sejumlah kejanggalan dan prosedur hukum yang tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga: Berikut Nama-Nama Korban Tambang Suwawa Dalam Pencarian, Termasuk…

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon,” tegas hakim

Baca Juga:  Korem 133 NW Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.

Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga:  Polda Gorontalo: Waspada Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Banyak pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta mengharapkan agar proses hukum di Indonesia bisa berjalan lebih transparan dan adil.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600